Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah dua profesi yang seringkali dianggap sama dalam masyarakat. Padahal keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan antara notaris dan PPAT mulai dari definisi, dasar hukum, kode etik, tugas dan wewenang yang terkait.
Perbedaan Definisi Notaris dan PPAT Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah dua jenis profesi di Indonesia yang bertanggung jawab untuk membuat akta-akta yang memiliki kekuatan hukum.
Notaris adalah seorang profesional yang diangkat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan tugas utama membuat akta-akta resmi dan memberikan keterangan-keterangan hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat dan instansi pemerintah. Notaris bertanggung jawab untuk membuat akta-akta seperti akta jual beli, akta pendirian perusahaan, akta wasiat, dan lain-lain. Notaris juga bertanggung jawab untuk menyimpan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan akta-akta yang dibuatnya. Sementara itu,
PPAT adalah seorang profesional yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan tugas utama membuat akta-akta yang berkaitan dengan tanah seperti akta jual beli tanah, akta pemberian hak atas tanah, dan sejenisnya. PPAT bertanggung jawab untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen yang dibuatnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku. PPAT juga bertanggung jawab untuk menyimpan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan akta-akta tanah yang dibuatnya. Kedua profesi ini memiliki peran penting dalam menciptakan kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat dalam berbagai transaksi yang berhubungan dengan dokumen-dokumen hukum. Notaris dan PPAT harus memastikan bahwa akta-akta yang dibuatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Perbedaan Dasar Hukum Notaris dan PPAT Perbedaan dasar hukum antara notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Notaris Dasar hukum pembentukan profesi notaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Undang-Undang tersebut menjelaskan tentang kewenangan, tanggung jawab, dan tugas-tugas notaris dalam membuat akta-akta resmi yang memiliki kekuatan hukum. Selain itu, notaris juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Pengangkatan, dan Pemberhentian Notaris.
2. PPAT Dasar hukum pembentukan profesi PPAT diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jaminan Transaksi Elektronik. Selain itu, PPAT juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah. PPAT bertanggung jawab untuk membuat akta-akta yang berkaitan dengan tanah, termasuk akta jual beli tanah, akta pemberian hak atas tanah, dan sejenisnya.
Perbedaan Kode Etik Notaris dan PPAT Kode etik adalah serangkaian prinsip-prinsip moral dan etika yang mengatur perilaku dan tindakan seorang notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam melaksanakan tugasnya. Berikut adalah kode etik dari notaris dan PPAT:
1. Kode Etik Notaris Kode Etik Notaris diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-01.GR.01.05 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Notaris. Berikut adalah beberapa prinsip kode etik notaris:
- Integritas: Notaris harus mempertahankan integritasnya dalam melaksanakan tugas dan tidak memihak kepada salah satu pihak dalam transaksi.
- Profesionalisme: Notaris harus melaksanakan tugasnya dengan penuh profesionalisme dan keahlian yang diperlukan.
- Kerahasiaan: Notaris harus menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi yang diperoleh dalam melaksanakan tugasnya.
- Independensi: Notaris harus bertindak independen dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau pihak lain.
- Objektivitas: Notaris harus bertindak objektif dan adil dalam mengambil keputusan.
2. Kode Etik PPAT Kode Etik PPAT diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pejabat Pembuat Akta Tanah. Berikut adalah beberapa prinsip kode etik PPAT:
- Integritas: PPAT harus menjunjung tinggi integritas dan tidak melakukan tindakan yang merugikan pihak lain dalam transaksi.
- Profesionalisme: PPAT harus melaksanakan tugasnya dengan penuh profesionalisme dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
- Kerahasiaan: PPAT harus menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi yang diperoleh dalam melaksanakan tugasnya.
- Independensi: PPAT harus bertindak independen dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau pihak lain.
- Objektivitas: PPAT harus bertindak objektif dan adil dalam mengambil keputusan.
- Dengan mematuhi kode etik yang berlaku, notaris dan PPAT dapat memastikan bahwa mereka melaksanakan tugasnya dengan integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip moral dan etika yang tinggi.
Perbedaan Tugas Notaris dan PPAT Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki perbedaan dalam tugas dan wewenang yang dilaksanakan. Berikut adalah perbedaan tugas dan wewenang antara notaris dan PPAT:
1. Tugas Notaris Notaris bertugas membuat akta otentik dan menerbitkan surat-surat yang berkaitan dengan hak atas tanah. Notaris memiliki wewenang dalam membuat akta otentik yang berkaitan dengan hukum perdata, hukum bisnis, hukum waris, dan hukum pidana. Selain itu, notaris juga memiliki wewenang untuk menerbitkan surat-surat yang berkaitan dengan hak atas tanah, seperti sertifikat tanah, surat pernyataan hak milik, dan sebagainya. Notaris juga bertanggung jawab untuk memberikan nasihat hukum kepada kliennya.
2. Tugas PPAT PPAT bertugas membuat akta-akta yang berkaitan dengan hak atas tanah, seperti akta jual beli tanah, akta pemberian hak atas tanah, akta perubahan hak atas tanah, dan akta pengikatan jaminan atas tanah. PPAT memiliki wewenang khusus dalam membuat akta-akta tersebut, dan akta yang dibuat oleh PPAT memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan. PPAT juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa transaksi jual beli tanah dilakukan secara sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Perbedaan Wewenang Wewenang notaris lebih luas daripada PPAT. Notaris memiliki wewenang dalam membuat akta otentik yang berkaitan dengan hukum perdata, hukum bisnis, hukum waris, dan hukum pidana. Selain itu, notaris juga memiliki wewenang untuk menerbitkan surat-surat yang berkaitan dengan hak atas tanah. Sedangkan PPAT memiliki wewenang khusus dalam membuat akta-akta yang berkaitan dengan hak atas tanah.
Perbedaan Wilayah dan Cara Kerja antara Notaris dan PPAT Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki perbedaan dalam wilayah dan cara kerja yang dilaksanakan. Berikut adalah perbedaan wilayah dan cara kerja antara notaris dan PPAT:
1. Wilayah Kerja Notaris memiliki wilayah kerja yang lebih luas daripada PPAT. Notaris dapat bekerja di seluruh wilayah Indonesia, sedangkan PPAT hanya dapat bekerja di wilayah kerja yang telah ditentukan oleh pemerintah, yaitu di kota atau kabupaten tempat kantor PPAT berada.
2. Cara Kerja Notaris bekerja secara mandiri dan dapat melayani semua jenis akta, sedangkan PPAT bekerja di bawah pengawasan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan hanya dapat melayani akta-akta yang berkaitan dengan hak atas tanah. PPAT juga harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh pemerintah, seperti memperoleh sertifikat kompetensi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Selain itu, PPAT juga wajib memperoleh persetujuan dari pihak berwenang sebelum melakukan pembuatan akta, seperti persetujuan dari bank jika akta jaminan bank atau persetujuan dari konsultan hukum jika akta perubahan bentuk usaha. Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan wilayah dan cara kerja antara notaris dan PPAT terletak pada wilayah kerja dan jenis akta yang dapat dilayani. Notaris memiliki wilayah kerja yang lebih luas dan dapat melayani semua jenis akta, sedangkan PPAT memiliki wilayah kerja yang terbatas dan hanya dapat melayani akta-akta yang berkaitan dengan hak atas tanah. Selain itu, PPAT juga harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh pemerintah sebelum melakukan pembuatan akta.