fbpx
Ketahui Perbedaan SHM, SHGB, dan AJB Sebelum Membeli Rumah

Ketahui Perbedaan SHM, SHGB, dan AJB Sebelum Membeli Rumah

Dalam dunia properti, terdapat beberapa istilah yang sering digunakan, seperti SHM (Sertifikat Hak Milik), SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), dan AJB (Akta Jual Beli). Ketiga istilah ini memiliki perbedaan yang penting untuk dipahami oleh para pemilik properti dan calon pembeli. Artikel ini akan membahas secara lengkap perbedaan antara SHM, SHGB, dan AJB, serta implikasinya dalam dunia properti di tahun 2023.

  1. Sertifikat Hak Milik (SHM):

Image by Rumah.com

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen yang memberikan hak kepemilikan tanah secara penuh kepada pemiliknya. Dalam konteks SHM, pemilik tanah memiliki hak untuk menggunakan, menguasai, dan memanfaatkan tanah serta bangunan yang berada di atasnya. Beberapa perbedaan utama SHM adalah sebagai berikut:

Hak Kepemilikan:

SHM memberikan hak kepemilikan tanah secara penuh kepada pemiliknya. Pemilik tanah memiliki hak untuk menjual, mengalihkan, atau mewariskan tanah tersebut kepada pihak lain.

Jangka Waktu:

Hak kepemilikan tanah pada SHM bersifat abadi, artinya tidak ada batasan waktu. Pemilik tanah dapat mempertahankan kepemilikannya selama-lamanya.

Pemindahan Hak:

Pemilik SHM dapat melakukan pemindahan hak kepemilikan tanah melalui proses jual beli atau waris. Dalam hal ini, AJB (Akta Jual Beli) digunakan untuk mencatat transaksi jual beli tanah yang dilakukan dengan menggunakan SHM.

  1. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB):

Image by Rumah Artistik

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah dokumen yang memberikan hak penggunaan tanah untuk jangka waktu tertentu kepada pemilik bangunan yang dibangun di atas tanah tersebut. Berikut adalah perbedaan utama SHGB:

Hak Penggunaan:

SHGB memberikan hak penggunaan tanah kepada pemilik bangunan untuk jangka waktu tertentu, biasanya 30 tahun. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, pemilik bangunan dapat memperpanjang hak penggunaan tanahnya.

Pemindahan Hak:

Pemilik SHGB dapat melakukan pemindahan hak penggunaan tanah melalui proses jual beli. Namun, pemilik bangunan tidak dapat mewariskan hak penggunaan tanah kepada ahli warisnya.

Pembayaran:

Pemilik SHGB biasanya membayar sejumlah uang kepada pemilik tanah sebagai imbalan atas penggunaan tanah tersebut. Besarannya ditentukan dalam perjanjian antara pemilik tanah dan pemilik bangunan.

III. Akta Jual Beli (AJB):

Image by Artikel Rumah123.com

Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen yang digunakan untuk mengikat perjanjian jual beli antara penjual dan pembeli properti. AJB mencatat transaksi jual beli tanah atau bangunan yang dilakukan dengan menggunakan SHM atau SHGB. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang AJB:

Legalitas:

AJB memiliki kekuatan hukum yang mengikat antara penjual dan pembeli. Dokumen ini mencatat secara resmi transaksi jual beli properti dan menjadi bukti sah kepemilikan.

Isi AJB:

AJB mencakup informasi tentang identitas penjual, pembeli, dan properti yang diperjualbelikan. Selain itu, AJB juga mencantumkan harga jual, tanggal transaksi, dan ketentuan-ketentuan lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Proses Pembuatan:

AJB dibuat oleh notaris yang memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik. Notaris akan memastikan bahwa semua persyaratan hukum terpenuhi dan transaksi jual beli dilakukan secara sah.

Dalam dunia properti, perbedaan antara SHM, SHGB, dan AJB memiliki implikasi yang penting. SHM memberikan hak kepemilikan tanah secara penuh, sementara SHGB memberikan hak penggunaan tanah untuk jangka waktu tertentu. AJB digunakan untuk mencatat transaksi jual beli properti yang dilakukan dengan menggunakan SHM atau SHGB. Memahami perbedaan ini akan membantu pemilik properti dan calon pembeli dalam mengambil keputusan yang tepat.

Dalam artikel ini, kami telah menjelaskan secara lengkap perbedaan SHM, SHGB, dan AJB sesuai dengan data tahun 2023. Pastikan untuk selalu memperbarui informasi dengan mengacu pada sumber data yang terpercaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *