Investasi merupakan suatu kegiatan yang menempatkan suatu modal berupa uang atau aset berharga dengan tujuan mendapatkan keuntungan, dengan proses menahannya hingga waktu yang telah ditentukan. Keinginan serta harapan mendapatkan keuntungan yang lebih para investor rela menunggu bertahun tahun lamanya untuk keuntungan yang menjanjikan apabila berinvestasi, oleh sebab itu investasi memiliki istilah penanaman modal. Investasi syariah merupakan suatu kegiatan menanam dana yang dilakukan oleh masyarakat untuk tujuan memiliki keuntungan sesuai dengan prinsip dan hukum Islam yang berlaku. Indonesia memiliki penduduk yang memiliki mayoritas muslim sebagai agama yang dianutnya, sehingga terdapat prinsip serta hukum islam yang berlaku pada setiap implementasi suatu aktivitas atau kegiatan. Sebelum membahas lebih dalam mengenai investasi syariah yang akan dijelaskan lebih lanjut alangkah baiknya apabila mengetahui jenis-jenis investasi terlebih dahula, berikut ini adalah penjelasannya :
- Deposito
Deposito merupakan salah satu cara yang mudah untuk mulai berinvestasi, dapat dipastikan hal paling utama yang harus dipersiapkan tentu adalah memiliki uang. Deposito sendiri merupakan jasa atau dapat dikatakan suatu produk penyimpanan uang yang telah disiapkan oleh bank, proses yang dilakukan adalah menyimpan uang ke dalam rekening. Deposito ini memiliki jangka waktu tertentu yang sebelumnya telah disepakati oleh nasabah serta pihak bank, dimana uang yang terdapat di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan sesuai dengan kesepakatan awal antara nasabah dengan pihak bank, biasanya deposito memiliki waktu jatuh tempo mulai dari 1 sampai dengan 12 bulan lamanya.
- Saham
Saham memiliki arti sebagai tanda bukti dari kepemilikan atau tanda keikutsertaan pemodal atau badan usaha di suatu perusahaan. Dengan tanda penyertaan tersebut maka seseorang atau badan usaha tersebut memiliki hak atas kepemilikan suatu perusahaan karena telah menjadi bagian dari stockholder yang berpengaruh pada perusahaan.
- Reksadana
Reksadana merupakan suatu wadah pengelolaan dana atau modal bagi para kumpulan investor yang akan berinvestasi dalam pada produk investasi yang telah tersedia di pasar modal dengan cara membeli suatu unit reksadana, seperti obligasi dan surat berharga.
- Investasi property
Property merupakan penyebutan untuk lahan atau sebuah bangunan yang dimiliki oleh seseorang, dan menurut KBBI, properti merupakan harta yang berupa tanah, bangunan, dan sarana serta prasarana yang tak terpisahkan dari tanah hak milik ataupun bangunan yang dimaksud. Investasi property biasanya dilakukan oleh masyarakat menengah ke atas karena bagian utama pada property sendiri termasuk pada kekayaan pribadi ataupun intelektual. Penjelasan singkat diatas adalah pengenalan awal mengenai jenis-jenis investasi yang telah berjalan sejak lama dan sudah dilakukan oleh para pengusaha serta masyarakat yang tengah mencoba untuk mendapatkan keuntungan dengan memulai bisnis kelas menengah keatas, untuk mendapatkan pengembalian modal serta keuntungan yang lebih banyak. Setelah mengenal mengenai jenis investasi secara umum pembahasan selanjutnya adalah masuk kepada topik investasi syariah. Seperti yang sudah dijelaskan pada bacaan sebelumnya di bagian awal diterangkan bahwa investasi syariah merupakan aktivitas penanaman modal dengan prinsip serta hukum islam. Namun mungkin timbul sebuah pertanyaan seperti apakah produk investasi syariah dengan investasi pada umumnya berbeda?, untuk itu ini adalah penjelasan mengenai jenis-jenis investasi syariah serta transaksi yang dilakukan dengan prinsip dan hukum islam yang berlaku. Berikut ini diantaranya adalah :
- Sukuk (Obligasi Syariah)
Obligasi Syariah berbeda dengan obligasi konvensional pada umumnya, dalam obligasi syariah terdapat peraturan yang diterapkan mengikuti prinsip syariah. Jika pada obligasi konvensional terdapat bunga, namun pada obligasi syariah ini nilai persentase yang digunakan adalah uang sewa tertentu yang telah disepakati, serta pengembalian uang sewa yang dihasilkan sukuk diberikan pada periode tertentu dan nilai pokok pinjaman tersebut akan dibayarkan saat waktu jatuh tempo telah tiba.
- Reksadana Syariah
Reksadana Syariah memiliki kesamaan seperti reksadana konvensional, seperti cara kerja serta aktivitas investasi yang dilakukannya. Tempat untuk mengumpulkan dana kolektif dari masyarakat yang telah dikelola oleh suatu Manajer Investasi, yang kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang disesuaikan seperti syarat dan prinsip syariah Islam seperti portofolio pengalokasian model dalam instrumen keuangan syariah seperti sukuk serta saham syariah.
- Deposito Syariah
Pada deposito syariah, prinsip sistem manajemen yang dilakukan menjadi perbedaan yang cukup nampak terlihat jelas jika dibandingkan dengan deposito di perbankan pada umumnya. Untuk jenis investasi syariah yang ini, tabungan dengan jangwa waktu tersebut dikelola dengan prinsip syariah Islam. Jadal dalam aspek perbankan syariah, prinsip tersebut mengacu kepada keadilan dan transparansi dalam melakukan kegiatan transaksi. Apalagi deposito di perbankan konvensional ini menawarkan bunga sebagai bentuk keuntungan atau manfaat investasi yang dapat meningkatkan modal awal yang dimiliki dalam kurun waktu tertentu. Namun, yang menjadi pembeda yang signifikan dalam deposito syariah ini, bunga yang menjadi salah satu manfaat tersebut tidak diterapkan ke dalam sistem manajemennya. Sehingga di dalam deposito syariah ini sebagai keuntungan yang bisa diperoleh, sebagai nasabah berhak menerima nisbah atau yang disebut dengan istilah bagi hasil.
- Emas
Emas merupakan salah satu jenis investasi yang dinilai halal. Majelis Ulama Indonesia (MUI), memiliki pendapat bahwa menabung emas itu halal selama emas yang dibeli tersebut ada yang artinya memiliki wujud nyata dan bukan berupa emas fiktif yang tidak ada wujudnya, serta jelas spesifikasinya dan bisa diberikan atau diterima kembali, baik pada saat pembelian ataupun penitipan. Walaupun investasi emas syariah ini dinilai halal dan memiliki potensi keuntungan yang cukup besar, namun penting bagi masyarakat yang akan mulai berinvestasi untuk memiliki literasi serta pengetahuan yang baik mengenai investasi emas syariah. Karena ada pembeda antara investasi emas biasa dan syariah dan perlu dipahami supaya dapat melakukan investasi dengan tepat. Sebenarnya dalam ajaran Islam, sistem manajemen investasi yang memiliki dasar pada kejujuran, jelas tanpa melibatkan penipuan, serta kegiatan yang dilakukan secara sukarela, maka investasi tersebut diizinkan karena aman untuk dijalankan bagi umat muslim. Tentu hal itu pun di sertai dengan pengetahuan dan literasi yang baik mengenai investasi syariah, setelah mengetahui dengan baik cara untuk berinvestasi syariah dengan baik maka selanjutnya mengambil langkah untuk mulai berinvestasi. Setelah dipastikan invetasi syariah ini halal dan terdapat kebaikan didalamnya insyaallah pilihan yang telah dibuat ini adalah hal yang tepat dan akan mendapatkan kebaikan. Nilai dari investasi syariah pun terbebas dari riba dan memiliki risiko yang kecil dalam kerugian, selain mendapatkan keuntungan secara pribadi berinvestasi syariah bisa memiliki arah untuk fokus pada kegiatan sosial untuk membantu sesama. Alhamdulilah itu adalah penjelasan mengenai investasi syariah, semoga setiap bacaan yang telah dituliskan dapat dipahami serta dapat membantu sedikit pemahaman yang sebelumnya belum diketahui.